SMK Dikecualikan dari SPMB 2025, Bagaimana Sistem Seleksinya?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dikecualikan bagi siswa yang ingin masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Mu’ti mengatakan, seleksi masuk SMK akan dilakukan dengan beberapa sistem seleksi seperti tes minat dan bakat, prestasi, dan nilai rapor. “Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritasnya,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025). Mu’ti juga menegaskan, nantinya SMK harus menyediakan kuota
Sementara untuk domisili, SMK bisa menerima sebesar maksimal 10 persen murid yang terdekat dari sekolahnya.
“Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA atau SMK negeri maka SPMB jenjang SMA dilaksanakan dengan sistem rayonisasi,” ujarnya. Berikut detil seleksi yang bisa dilakukan SMK untuk menerima murid baru: 1. Mempertimbangkan rapor lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal. 2. Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik 3. Mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Sebelumnya, Mu’ti juga pernah mengatakan, pada SPMB 2025 jenjang SMA tidak akan ada lagi sistem zonasi melainkan rayonisasi. “Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari Kompas.com, Senin (3/3/2025). Lantas apa perbedaan antara zonasi dan rayonisasi yang akan diterapkan pada SPMB 2025 jenjang SMA? Pada PPDB jalur zonasi, siswa lulusan SMP yang ingin masuk SMA hanya diperbolehkan mendaftar di sekolah yang terdekat dari lokasi rumahnya. Selain sekolah yang ada di lokasi rumahnya, siswa tidak diperkenankan untuk mendaftar. Sementara pada SPMB sistem rayonisasi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, siswa yang ingin masuk SMA tidak hanya bisa mendaftar sekolah yang ada di dekat rumahnya.
Tetapi juga akan bisa mendaftar sekolah yang ada di provinsi lain. Menurut Mu’ti, siswa bisa mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berdekatan dengan provinsi lain. “Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Kabar Sekolah Lainnya

Pengumuman

PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS XII S...
Ujian Sekolah Daring

Prestasi

No data was found

SMAKCY MABOSTIKU MODELS

“Pendidikan adalah kunci menuju masa depan, Belajar itu tidak mengenal batas usia, dan Ilmu yang didapat akan selalu bermanfaat.”